Minggu, 5 Oktober 2025

Kemenhut Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon, Warga Adat Bisa Untung dari Hutan

Kemenhut sedang menyiapkan regulasi terkait perdagangan karbon. Lewat regulasi ini, masyarakat adat dapat menikmati jerih payah dan dedikasinya

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pendi (61) menyadap nira (cairan manis) pada tangkai bagian bawah pohon aren di kawasan hutan kota Mata Air Cikendi, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8/2023). Pendi bisa mendapatkan nira sedikitnya 5 - 10 liter per hari hasil sadapan dari empat pohon aren yang ada di tempat tersebut. Nira hasil sadapannya dijual seharga Rp 10 ribu per botol atau diolah menjadi gula merah (gula aren) yang kemudian dijual Rp 20 ribu per kilogram. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang menyiapkan regulasi terkait perdagangan karbon. Lewat regulasi ini, masyarakat adat dapat menikmati jerih payah dan dedikasinya menjaga hutan untuk kesejahteraan mereka.

Hal ini disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

"Insyallah kami sedang menyiapkan regulasi dan sebagainya agar apa yang disebut sebagai karbon market tadi, perdagangan karbon secara sukarela ini bisa kita mulai lakukan, baik oleh pihak swasta, koperasi atau bahkan masyarakat adat," kata Raja Antoni.

Raja Antoni menuturkan, hutan tidak bisa hanya dinikmati keindahannya tapi mengesampingkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. 

Sehingga regulasi perdagangan karbon ini diharapkan dapat membuat masyarakat adat maupun mereka yang selama ini menjaga kerindangan hutan juga merasakan manfaat atas dedikasinya.

"Hutan itu tidak hanya bisa dinikmati dari jarak jauh betapa indah, betapa rimbunnya, betapa hijaunya tapi kemudian rakyat yang hidup di dalam kawasan maupun rakyat yang hidup di sekitar kawasan justru menjadi titik-titik kemiskinan ekstrem yang selama ini terjadi," katanya.

Baca juga: Komisi IV DPR Cecar Menhut Soal Pemanfaatan 20 Juta Hektare Hutan Cadangan yang Tuai Polemik

Selain itu regulasi perdagangan karbon juga diharapkan memacu semangat masyarakat dan mengubah model bisnis terkait hutan dari menebang menjadi menanam.

"Itu juga harus ada jaminan ketika mereka menanam dan menjaga tumbuhan-tumbuhan itu justru berdampak langsung terhadap kehidupan mereka," jelas dia.

"Di beberapa tempat yang berhasil melakukan konservasi ya memang ketika hutannya benar-benar memiliki dampak kepada masyarakat, ketika mereka kelaparan, ketika anak cucu mereka terancam tidak bisa hidup dengan baik, mereka tidak punya pilihan kecuali menebang hutan. Oleh karena itu, model bisnisnya harus kita ubah dari menebang ke menanam," pungkas Raja Antoni.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved