Ormas Kelola Tambang
Soal Kampus Bisa Kelola Tambang, Komisi X DPR: Harus Dikaji Dulu
Lalu Hadrian mewanti-wanti agar pemberian WIUP ke perguruan tinggi tak mengurangi tujuan utama pendidikan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta rencana pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi harus dikaji.
"Ya bagi kami harus dikaji dulu, harus diukur benar," kata Lalu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Wacana kampus kelola konsesi tambang - Siapa yang mengusulkan dan bagaimana awal mulanya?
Lalu Hadrian mewanti-wanti agar pemberian WIUP ke perguruan tinggi tak mengurangi tujuan utama pendidikan.
"Jangan sampai bisnisnya lebih tinggi dibanding tujuan utama pendidikan itu," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca juga: PBNU: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Lebih Besar Manfaat Ketimbang Mafsadah
Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
Terdapat beberapa poin penting yang diusulkan, salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi dan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk turut mengelola tambang, seperti halnya organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.
Sementara itu, Pasal 51B mengatur pemberian WIUP mineral logam untuk badan usaha swasta dan UMKM. Aturan ini bertujuan mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri maupun global.
Poin-poin Revisi Pasal 51A dan 51B
Pasal 51A
(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Tambang Emas Liar di Bogor Telan Korban Jiwa, Penambang Tewas Tertimbun
Pasal 51B
Ormas Kelola Tambang
Pro dan Kontra Ormas Keagamaan di Sidang MK Soal Izin Tambang |
---|
Soal Izin Tambang untuk Ormas, Pakar: Harus Memperhatikan Kelestarian Lingkungan |
---|
PKS Nilai Izin Tambang untuk Ormas Bisa Buat Tata Kelola Minerba Makin Amburadul |
---|
Tanggapi Kebijakan Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan, PKS: Dapat Picu Kekacauan |
---|
Fraksi PAN Menilai Agak Aneh Jika Ada Orang Meragukan Kemampuan Muhammadiyah Kelola Tambang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.