Senin, 6 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa

Kementrian ATR/BPN memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024) - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menuturkan bahwa penerbitan HGB dan SHM di area pagar laut di Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan material.  Kementrian ATR/BPN tengah memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat. 

Sebab, sertifikat tersebut rata-rata terbita pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.

"(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa."

"Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

(Tribunnews.com/Milani/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved