Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa
Kementrian ATR/BPN memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM di area pagar laut Tangerang.
Sebab, sertifikat tersebut rata-rata terbita pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.
"(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa."
"Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).
(Tribunnews.com/Milani/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.