Senin, 6 Oktober 2025

Ormas Kelola Tambang

PBNU: Kami Tak Pernah Minta Izin Kelola Tambang

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan pihaknya tak pernah mengajukan permintaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. 

Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla. Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mengatakan pihaknya tak pernah mengajukan permintaan untuk mendapatkan izin kelola tambang.  


Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved