Selama Ramadan Siswa Bakal Dapat Tugas dari Guru saat Libur Sekolah
Beberapa hari menjelang sampai selesai libur Idul Fitri, Abdul Muti mengatakan pembelajaran juga diselenggarakan di rumah.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.
Surat edaran tersebut ditandatangai oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Edaran Pembelajaran Saat Ramadan, 27 Februari Hingga 5 Maret Libur Sekolah
Dalam surat tersebut, para siswa dipersilakan untuk belajar dari rumah atau libur sekolah pada awal Ramadan, yakni pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Mendikdasmen Abdul Muti mengatakan para siswa bakal mendapatkan tugas dari guru.
Baca juga: Selama Ramadan, BGN Siapkan Makan Bergizi Gratis yang Bisa Dibawa ke Rumah
"Tapi tetap ada pembelajaran dan kegiatan di rumah pun ketika mereka sedang tidak belajar di sekolah juga tetap diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru. Sehingga mereka tetap belajar di rumah," ujar Abdul Muti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Beberapa hari menjelang sampai selesai libur Idul Fitri, Abdul Muti mengatakan pembelajaran juga diselenggarakan di rumah.
Para siswa, kata Abdul Muti, dapat memanfaatkan untuk mudik dan melakukan berbagai perayaan.
"Tentu nanti juga menjadi bagian dari bagaimana murid-murid kita ini memanfaatkan waktu tersebut untuk silaturahmi keluarga dan juga mereka membangun solidaritas, membangun soliditas, dan juga belajar berbagai nilai-nilai utama yang ada di masyarakat kita selama Idul Fitri dan acara mudik," jelasnya.
Berikut isi Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi:
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Totalnya 25 Hari |
![]() |
---|
Kronologi Perundungan Siswa SMKN 1 Cikarang Barat, Dipicu Foto dengan Siswi Jurusan Lain |
![]() |
---|
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kondisi Siswa SMKN 1 Cikarang yang Dirundung Kakak Kelas hingga Rahang Kiri Patah |
![]() |
---|
5 Populer Regional: Anak Polisi Pukul Guru di Sinjai - Arlan Beri Hadiah ke Kepala SMP 1 Prabumulih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.