Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pemilik Pagar Laut Tangerang Belum Terungkap, Titiek Soeharto: Panjangnya Separuh Tol Jagorawi Loh!

Panjang pagar laut ini tidak main-main, yakni sepanjang 30,16 km atau separuh panjang Tol Jagorawi, Titiek Soeharto minta pemerintah gerak cepat

Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto soal kasus pagar laut di Tangerang 

Selain itu, DPR juga kan melakukan chek and re-chek perihal adanya hak guna bangunan (HGB) di atas laut. 

Ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mengatakan ada sejumlah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten. 

Hal itu juga diperkuat dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial. 

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos."

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron pada Senin (20/1/2025). 

Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 

  1. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
  2. Atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang
  3. Atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Sertifikat Hak Milik (SHM)SHGB

SHM terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved