Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Ungkap 2 Alasan Tak Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristianto, Masih Siapkan Dokumen

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap alasan pihaknya tak hadir dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Setyo Budiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkap alasan pihaknya tak hadir dalam agenda sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini ditunda hingga 5 Februari 2025 mendatang karena ketidakhadiran pihak KPK.

Setyo mengatakan alasan pihaknya tak hadir pada sidang perdana ini karena tim Biro Hukum KPK tengah mempersiapkan semua dokumen terkait kasus yang menjerat Hasto.

"Jadi tim biro hukum itu sedang mempersiapkan berkas dokumen nanti yang dijadikan sebagai alat bukti mana kala, hakim sidang praperadilan meminta dan membutuhkan itu," kata Setyo ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, kata Setyo, sidang praperadilan tersebut bertepatan dengan agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan pihaknya.

Baca juga: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hasto, Maqdir Ismail: Jangan Berprasangka Buruk ke KPK

"Tapi nanti setelah batas waktunya, pasti kami akan hadir. Ini karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan oleh biro hukum saja," tuturnya.

Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Baca juga: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Sebut Lembaga Pengadilan Tengah Hadapi Ujian Steril dari Tekanan Politik

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan