Usman Hamid Desak Penjabat Gubernur Jakarta Revisi Aturan Bolehkan Poligami bagi ASN
Usman Hamid angkat bicara soal kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta yang menerbitkan Pergub izinkan poligami bagi ASN.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid angkat bicara soal kebijakan Penjabat Gubernur Jakarta yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) izinkan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya kebijakan tersebut bertentangan dengan Kovenan ICCPR serta diskriminatif.
Atas hal itu ia menyarankan Pemda Jakarta lebih baik buat aturan yang setara untuk perempuan dalam ajukan perceraian dan hak asuh anak.
"Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Penjabat Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan. Dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak," kata Usman Hamid, Senin (20/1/2025).
Dalam banyak kasus, akses yang sulit bagi perempuan dijelaskannya ketika mengajukan perceraian membuat perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga yang berkepanjangan.
"Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi Kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara, dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan," kata Usman Hamid.
Pasal 5 CEDAW, lanjutnya memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukan inferioritas atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotip laki-laki dan perempuan.
"Pj Gubernur harus merevisi aturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan. Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN," tandasnya.
Baca juga: Dinilai Belum Ada Urgensi dan Juga Bersifat Diskriminatif, Penerbitan Pergub Poligami ASN Dikritik
Diketahui Kebijakan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta boleh memiliki istri lebih dari satu atau poligami membuat Penjabat (Pj.) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjadi sorotan.
Kebijakan diperbolehkannya ASN poligami tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2025.
Teguh Setyabudi membantah Pergub itu mendukung ASN berpoligami.
Menurut Teguh, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).
Dilansir WartaKotaLive, Teguh menjelaskan pada aturan itu ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ungkap Teguh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.