Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Tujuan KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hampir 6 Jam

KPK menduga uang yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial justru diselewengkan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
FILLIANINGSIH DI KPK - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Kamis (11/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami skema perencanaan hingga pertanggungjawaban dana corporate social responsibility (CSR) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Deputi Gubernur BI, Fillianingsih Hendarta, sebagai saksi selama hampir enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Pemeriksaan intensif ini bertujuan untuk membongkar bagaimana mekanisme Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) yang diduga disalahgunakan oleh dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.

"Dalam pemeriksaan hari ini tentu akan didalami terkait dengan bagaimana proses mekanisme program sosial tersebut muncul," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Budi menjelaskan penyidik fokus menelusuri seluruh tahapan program, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana sosial tersebut. 

KPK menduga uang yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan sosial justru diselewengkan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Apakah program sosial ini yang dari awal misalnya seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, namun fakta di lapangannya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Nah itu yang KPK telusuri," ujar Budi.

Penjelasan Fillianingsih

Fillianingsih Hendarta, yang diperiksa sejak pukul 13.42 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB, menyatakan komitmen BI untuk kooperatif membantu KPK menuntaskan perkara ini.

"Saya datang sebagai memenuhi panggilan sebagai saksi ya, dan kita komit Bank Indonesia kita akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian perkara ini," ujar Fillianingsih usai pemeriksaan.

Ditanya mengenai landasan kebijakan dana sosial tersebut, mengingat BI bukan entitas yang berorientasi pada laba, Fillianingsih menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan lama yang berlandaskan kepedulian sosial untuk berbagi dan membantu masyarakat melalui beasiswa atau program pemberdayaan.

"Itu kebijakan, kebijakan sudah ada ya dari dulu. Jadi namanya Corporate Social Responsibility itu kan bagaimana kita itu berbagi, membantu misalnya kepedulian sosial," jelasnya.

Namun ia enggan membeberkan detail materi pemeriksaan penyidik.

Kasus ini telah menjerat dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem, sebagai tersangka. 

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memanipulasi dan menerima aliran dana sosial dari BI dan OJK dengan total nilai lebih dari Rp28 miliar. 

Dana tersebut diduga mengalir ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan kedua tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan