Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Mengerahkan 12 Pengacara Lawan KPK dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel Besok

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani persidangan prapradilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2025) besok.

|
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di sela-sela menonton wayang dalam rangkaian HUT ke-52 PDIP di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menjalani persidangan prapradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, gugatan Hasto telah mengajukan gugatan prapradilan ke PN Jakarta Selatan pasa Jumat (10/1/2025) dengan No. Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Perkara yang digugat terkait penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengatakan, tim hukum Hasto Kristiyanto telah bersiap dalam sidang perdana prapradilan, besok.

Bahkan, kata Ronny, sebayak 12 pengacara akan ikut bersidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.

“Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 Pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny kepada wartawan, (20/1/2025).

Ronny pun enggan merinci sejumlah bukti yang disiapkan oleh tim hukum dalam melawan KPK, besok.

“Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” jelasnya.

Sementara, Ronny pun meminta kepada seluruh keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang menyikapi perkara yang tengah dijalani oleh Hasto.

Dia juga menegakan, jika pihaknya akan hormat dan patuh terharap seluruh proses hukum.

“Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” tegasnya.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved