Senin, 29 September 2025

Judi Online

Bareskrim Polri Bongkar Kasus 3 Situs Judi Online, 11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan 11 tersangka kasus judi online yang mengelola tiga situs judi online berbeda yang beroperasi nasional hingga internasional

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Bareskrim Polri merilis pengungkapkan kasus judi online yang menjerat 11 tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 11 tersangka dalam kasus judi online yang mengelola tiga situs.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, 11 tersangka mengelola tiga situs judi online berbeda yang beroperasi nasional hingga internasional.

Pengungkapan pertama, Polri menetapkan tersangka inisial MIA dan AL sebagai pengelola situs atau website H5GF777.

"Di mana tersangka AL telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak tanggal 13 November 2024,” ucap Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Dari hasil pengembangan ternyata H5GF777 juga terafiliasi dengan website Sule99.

Kemudian tersangka MIA telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 17 Desember 2024.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari Tiga Situs Judi Online Jaringan Internasional

“Dan dari tersangka MIA juga diamankan satu unit handphone sebagai barang bukti," ucap Himawan.

Selanjutnya, Dittipisiber Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. 

Kelimanya sebagai pengelola situs judol RGU Casino.

“Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada tanggal 5 Desember 2024 dan ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 6 Desember 2024," ucapnya.

Baca juga: Menkomdigi Beri Pesan Berantas Judi Online dan Kekhawatiran Orang Tua di Internet

Polri juga menetapkan empat tersangka selaku pengelola website Agen138 yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kasus ketiga yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Arus,” katanya.

Satu di antara tersangka ialah JO residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan KW. 

“Dari ketiga pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita uang sebesar Rp61 miliar,” imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan