Program Makan Bergizi Gratis
Usulannya Tuai Polemik, Ketua DPD RI Klarifikasi Soal Pembiayaan MBG Pakai Dana Zakat
Sultan B Najamudin mengklarifikasi soal usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), memakai dana zakat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengklarifikasi soal usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), memakai dana zakat.
Dia menjelaskan bahwa usulannya itu adalah untuk sekolah-sekolah kategori tertentu yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah.
Sehingga, kata Sultan, bukan kebanyakan sekolah yang dimaksud, misal sekolah umum atau sejenisnya yang memang tidak berhak menerima dari dana zakat tersebut.
Sultan mengungkapkan hal itu untuk meluruskan kesalahpengetian yang dikatakannya sehingga ramai disorot.
"Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang lakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah," ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Sultan mengungkapkan bahwa usulan itu ia sampaikan usai mengetahui potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia yang mencapai Rp 300 triliun per tahun.
Sebab itu, ia merekomendasikan pembiayaan program MBG melalui zakat, infak, dan sedekah untuk sekolah tertentu.
"Artinya, tidak semua sekolah dan anak diberi MBG yang bersumber dari zakat infak dan sedekah," ucapnya.
Dijelaskan Sultan, zakat adalah syariat Islam yang telah diatur siapa penerimanya.
Namun untuk infak dan sedekah lebih fleksibel dan bersifat sukarela bagi yang ingin melakukan.
Sultan pun mendorong Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat dari NU dan Muhammadiyah melakukan skema pembiayaan.
"Kami memahaminya bahwa zakat adalah syariat Islam yang telah diatur batasan golongan penerima dan hukumnya wajib. Namun khusus infak dan sedekah sifatnya lebih fleksibel, baik jumlah, golongan penerima, dan hukumnya sunah atau sukarela bagi yang bersedia untuk melakukannya," ujarnya.
“Kami mendorong agar Badan Zakat Nasional (Baznas) atau lembaga zakat NU dan Muhammadiyah mengkaji sekaligus menyiapkan skema pembiayaan program MBG melalui zakat untuk disampaikan ke pemerintah,” tandasnya.
Istana Tak Setuju MBG Gunakan Dana Zakat
Sebelumnya, Istana melalui Kepala Staf Presiden Anto Mukti Putranto buka suara soal usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin agar pembiayaan program Makan Bergizi Gratis(MBG) melibatkan masyarakat melalui Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).
Program Makan Bergizi Gratis
Penjelasan Wakil Kepala BGN Soal Dugaan 5 Ribu Dapur Fiktif MBG |
---|
Dukung Program MBG, Wakil Menteri Pertanian: Investasi Sapi Perah Kejar Swasembada Susu Nasional |
---|
Purbaya Tegas Soal MBG: Saya Bantu, Tapi Kalau Mandek Duitnya Saya Alihkan |
---|
Usulan Ganti MBG dengan Uang Tunai, Istana: Skema Sekarang Masih yang Terbaik |
---|
2 Polemik MBG di Banyumas: Limbah Makanan Cemari Air Sumur, Siswa Hanya Dapat Kacang dan Roti |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.