Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Pagar di Pesisir Laut Bekasi, Nelayan Keluhkan Pendapatan Anjlok dan Perahu Rusak

Nelayan keluhkan pendapatan anjlok dan perahu rusak buntut pagar yang dibangun di Pesisir Laut Bekasi, Jawa Barat. 

Tribunnews.com/Ibriza
Penampakan pagar di pesisir laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025). Nelayan keluhkan pendapatan anjlok dan perahu rusak buntut pagar yang dibangun di Pesisir Laut Bekasi, Jawa Barat.  (Ibriza/Tribunnews) 

Pemberian uang itu diduga dilakukan agar para pimpinan organisasi serikat nelayan tersebut ikut memuluskan jalannya proyek reklamasi yang sedang berjalan.

 

Pagar di Laut Bekasi Milik Beberapa Pihak dan Bersertifikat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengatakan, di pesisir laut Kabupaten Bekasi tengah dilakukan pembangunan alur pelabuhan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Hermansyah menjelaskan, pembangunan pagar laut itu merupakan hasil kerja sama Pemprov Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada Juni 2023. 

Katanya, secara keseluruhan PT TRPN memilik lebih dari 100 hektare lahan di pesisir Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang statusnya sertifikat hak milik (SHM).

Selain itu, di pesisir Desa Segara Jaya, terdapat lahan milik pemerintah yang berhimpitan dengan sebagian lahan milik PT TRPN.

Pantauan Tribunnews.com, Rabu (115/1/2025), sebagian lahan milik PT TRPN tersebut merupakan kawasan yang sedang dilakukan proyek reklamasi.

Adapun luas lahan tersebut sekira dua lapangan sepak bola, yang saat ini telah berbentuk daratan tanah tanpa bangunan.

Saat ini, di atas daratan hasil reklamasi tersebut telah dipasang banner berukuran besar berisi keterangan penyegelan proyek reklamasi oleh Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) RI.

Banner tersebut berwarna merah dan bertuliskan "Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)".

"Ini yang bikin kerja sama kita itu sebetulnya untuk sewa lahan, yang dibayar oleh mereka Rp2,6 miliar seluas 5.700 meter persegi, untuk lima tahun," ungkap Hermansyah, di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025).

Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto udara lokasi Pagar Laut membentang luas hingga 2 kilometer di di kawasan Pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Nelayan setempat pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 2 km itu mengganggu lalu lintas kapal kecil dan berpotensi merusak ekosistem laut karena adanya pengerukan tanah. Sementara itu Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di perairan Bekasi dikarenakan tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Ia mengatakan, lahan milik pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pelabuhan tersebut disewa oleh PT TRPN lantaran perusahaan swasta tersebut tidak memiliki akses jalan untuk menuju ke lahan mereka.

Menurut Hermansyah, dari perjanjian kerja sama sewa lahan antara pemerintah dengan PT TRPN tersebut, nantinya pihak PT TRPN akan sekaligus membangun sejumlah sarana penunjang pelabuhan.

Sarana tersebut di antaranya, fasilitas pokok berupa alur pelabuhan, dermaga, dan mercusuar. 

Kemudian, fasilitas penunjang yang mencakup perkantoran, fasilitas umum, kamar mandi, dan masjid.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved