Kamis, 2 Oktober 2025

PPPK 2024

Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024? Berikut Tahapan Selanjutnya

Kapan pengumuman hasil seleksi administradi PPPK Tahap 2 Tahun 2024? Simak jadwal dan tahapan selanjutnya berikut ini.

Freepik
ilustrasi cpnspppk - Kapan pengumuman hasil seleksi administradi PPPK Tahap 2 Tahun 2024? Simak jadwal dan tahapan selanjutnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada hari ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 ditutup pada pukul 23.59 WIB.

Lalu kapan pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 diumumkan?

Menurut jadwal pada seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 seleksi administrasi dilaksanakan pada 16 Desember 2024 - 3 Februari 2024.

Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 akan disampaikan pada 4 - 18 Februari 2025.

Sementara bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi masih memiliki kesempatan menyanggah pada masa sanggah.

Masa sanggah berlangsung pada 19 - 21 Februari 2025.

Baca juga: Kapan Batas Penutupan Masa Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024? Berikut Jadwal dan Syaratnya

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Terbaru

Pengumuman seleksi: 1 - 30 November 2024

Pendaftaran seleksi: 17 November - 15 Januari 2025

Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 - 3 Februari 2024

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 - 18 Februari 2025

Masa sanggah: 19 - 21 Februari 2025

Jawab sanggah: 20 - 27 Februari 2025

Pengumuman pasca masa sanggah: 22 - 28 Februari 2025

Penarikan data final: 1 - 7 Maret 2025

Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret - 8 April 2025

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 - 16 April 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April - 21 Mei 2025

Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April - 17 Mei 2025

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April - 22 Mei 2025

Pengumuman hasil kelulusan: 22 - 31 Mei 2025

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 30 Juni 2025

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 31 Juli 2025.

Baca juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Ditutup 2 Hari Lagi, Segera Lengkapi Persyaratannya

Syarat Pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli.

Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli.

Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  1. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved