Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kala KPK Optimis Menang Praperadilan Melawan Hasto Kristiyanto: Kami akan Berusaha Membuktikan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengaku optimis KPK akan memenangkan sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). | Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengaku optimis KPK akan memenangkan sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

"Sidang tanggal 21 Januari, Minggu depan hari Selasa," kata Erna dihubungi Selasa (14/1/2025). 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Tim Hukum PDIP yang meminta pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda selama proses praperadilan berlangsung.

Baca juga: Usut Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku, KPK Periksa Arief Budiman hingga Saeful Bahri

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bahkan menyebut ada peluang pihaknya akan memanggil Hasto pada saat proses praperadilan sedang berjalan.

"Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

"Prosesnya tetap berlanjut, apakah nanti Saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," lanjut dia.

Tessa menjelaskan alasan penolakan permintaan penundaan pemeriksaan selama proses praperadilan.

Baca juga: Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini sebagai Saksi Kasus Hasto

Katanya, proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda. 

Jika tersangka mengajukan praperadilan, tidak otomatis penyidikan yang sedang berjalan akan terhenti sementara.

"Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri, jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan. Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak," kata Tessa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved