Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Buntut Kasus Ronald Tannur, MA Bakal Maksimalkan AI untuk Tentukan Susunan Hakim: Hindari Main Mata

Rudi diduga menunjuk susunan majelis Hakim untuk memimpin sidang perkara Ronald Tannur atas kesepakatan dengan pengacara Lisa Rahmat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono selaku tersangka dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, saat digiring petugas Kejaksaan Agung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bakal memaksimalkan penerapan Artificial Intelligence (AI) bernama Smart Majelis dalam penunjukan susunan majelis Hakim yang pimpin sidang di pengadilan seluruh Indonesia.

Juru Bicara MA Yanto mengatakan, penerapan Smart Majelis ini sebenarnya telah diterapkan oleh pihaknya di beberapa pengadilan tingkat pertama.

Hanya saja kata dia hal itu masih akan dimaksimalkan khususnya untuk pengadilan-pengadilan yang ada di daerah.

"Jadi di Mahkamah Agung ada menggunakan teknologi Artificial Intelligence, Smart Majelis. Ini sudah lama, kita sudah pakai mesin ya mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah," kata Yanto dalam jumpa pers, Rabu (15/1/2025).

Yanto juga menerangkan, bakal dimaksimalkannya penerapan Smart Majelis ini juga tak terlepas dari kasus yang menjerat eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

Dalam kasus itu Rudi diduga menunjuk susunan majelis Hakim untuk memimpin sidang perkara Ronald Tannur atas kesepakatan dengan pengacara Lisa Rahmat.

Baca juga: Hasil Akhir Kelulusan CPNS Mahkamah Agung 2024 Diumumkan, Cek Namamu di Sini

Lalu Yanto pun menegaskan digunakannya AI itu untuk mengantisipasi adanya permainan antara hakim selaku pengadil dengan pihak-pihak yang tengah berperkara.

"Ya tentunya begitu (penerapan Smart Majelis) untuk mengurangi main mata," pungkasnya.

Eks Ketua PN Surabaya Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.

Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).

Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved