Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Bingung saat Ditanya, Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Berbelit-belit di Sidang Sengketa Pilkada

Saat ditanya mengenai jumlah dan lokasi pelanggaran rekrutmen, Wahyu tampak kebingungan dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ilustrasi Sidang sengketa hasil Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim konstitusi Arsul Sani menegur Wahyu Pratama, kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Arsul Sani menegur Wahyu Pratama, kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Arsul meminta Wahyu untuk lebih menguasai materi permohonan dan memberikan jawaban yang langsung dan jelas.

Baca juga: Agar Menang Pilkada Sumba Barat Daya, Oknum KPPS Lumuri Pagar TPS dengan Oli, Saksi Diancam

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen, Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin, yang menuduh KPU melanggar aturan dalam merekrut anggota PPK dan PPS.

Saat ditanya mengenai jumlah dan lokasi pelanggaran rekrutmen, Wahyu tampak kebingungan dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Baca juga: Tanggapan Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

Arsul pun menegurnya, menegaskan bahwa kuasa hukum harus hafal dengan detail permohonan mereka.

"Semua yang anda tulis itu harus ada di kepala, jadi kalau jawab itu langsung tidak pake jeda," tegas Arsul.

Arsul juga mempertanyakan apakah PPK dan PPS yang direkrut dengan cara yang diduga melanggar aturan tersebut bersikap adil atau tidak dalam melaksanakan tugasnya. 

Namun, Wahyu kembali memberikan jawaban yang tidak tegas, sehingga Arsul harus mengulang pertanyaannya dan meminta jawaban yang lebih konkret.

Dalam tegurannya, Arsul mengingatkan bahwa dia sendiri pernah duduk di posisi yang sama dengan para kuasa hukum dan memahami betapa pentingnya menguasai materi yang diajukan ke pengadilan.

Baca juga: Petahana Wali Kota Ternate Diduga Gunakan ASN untuk Kampanye, MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada

"Kalau kita harus menguasai dan jawabannya harus shoot and fancy, harus pendek dan mengena, jangan muter-muter," ujar Arsul. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan