Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 21 Januari 2025 di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto bakal digelar 21 Januari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tujuan pengajuan praperadilan, terang Patra, adalah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.
"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patra.
"Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.