Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Kuasa Hukum Wali Kota Semarang Mbak Ita Optimis Hari ini Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Kubu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita optimis, hakim PN Jaksel kabulkan gugatan praperadilan pihaknya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kuasa hukum Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Erna Ratna Ningsih (Kanan). Kubu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita optimis, hakim PN Jaksel kabulkan gugatan praperadilan pihaknya.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.