Siswa SD Dihukum Belajar di Lantai karena Menunggak SPP, Menko PMK Ungkap Pemerintah Cari Solusi
Menko PMK Pratikno mengaku belum mengetahui secara rinci polemik siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengaku belum mengetahui secara rinci polemik siswa sekolah dasar (SD) di Kota Medan, Sumatera Utara yang dihukum belajar di lantai karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.
Kasus ini mencuat setelah videonya viral di media sosial.
"Saya juga belum monitor itu," ujar Pratikno di SLB B-C Cahaya Jaya, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Meski begitu, Pratikno mengungkapkan Pemerintah berupaya keras mencari solusi terkait permasalahan ini.
Pratikno mengatakan akan mengecek permasalahan yang melibatkan guru dan siswa ini.
"Jadi tentu saja itu adalah kita semua akan berusaha keras, ya pemerintah. Tapi detilnya kan saya akan cek," tutur Pratikno.
Pratikno mengatakan dirinya akan bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
Permasalahan ini, kata Pratikno, akan dibahas dengan Abdul Mu'ti.
"Sekali lagi saya kebetulan dengan Pak Menteri Dikdasmen siang ini. Nanti kita bahas," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, siswa kelas IV SD swasta di Kota Medan, inisial MA, dihukum belajar di lantai oleh gurunya karena belum membayar tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama 3 bulan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
Pratikno
Sekolah Dasar
Medan
dihukum
belajar di lantai
Laboratorium Pengujian Lingkungan untuk Industri Beroperasi di Medan |
![]() |
---|
Hasil dan Jadwal Championship: PSMS Medan dan PSPS Kompak Kalah, Persipal vs Persipura Hari Ini |
![]() |
---|
Pemberdayaan UMKM, Perempuan Penyandang Disabilitas di Medan Dilatih Pemasaran |
![]() |
---|
Seluruh Pertandingan Championship Pakai VAR, Dirut I.League: Wasit Akan Lebih Presisi |
![]() |
---|
Penemuan Mayat dalam Batang Pohon di Medan, Sebagian Tulang Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Tes DNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.