Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pemilik Pagar Laut Misterius di Tangerang Masih Belum Diketahui, KKP Ancam Lakukan Pembongkaran
Identitas pemilik pagar laut di Tangerang belum diketahui, KKP akan melakukan pembongkaran jika pemilik tak bongkar mandiri dalam 20 hari.
TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini, identitas pemilik pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, belum diketahui.
Namun, pagar itu kini diketahui telah disegel pada Kamis (9/1/2025), sejak pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melanjutkan upaya penyelidikan terkait keberadaan pagar bambu tersebut.
Penyelidikan itu dilakukan guna mengetahui siapa pemilik pagar bambu tersebut dan mengatasi keresahan masyarakat.
"Kami belum tahu, kami belum tahu. Jadi yang tentunya, yang punya niat itu yang tahu."
"Selama kami belum menemukan penanggung jawabnya, kita belum tahu," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, dalam keterangan resmi, Kamis, dilansir Kompas.com.
"Yang pasti, kami menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat, apa yang saat ini viral. KKP menjawab bahwa KKP hadir. Negara hadir di sini," tambahnya.
Untuk mengidentifikasi identitas pemiliknya, Ipunk mengatakan pihaknya akan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar.
Setelah itu, KKP akan melakukan pemanggilan kepada pemiliknya untuk dimintai keterangan.
"Kami akan tanya-tanya ke masyarakat setempat, ya kan, siapa pemiliknya, siapa tanggung jawabnya. Kalau sudah ya, baru kita lakukan pemanggilan," jelas Ipunk.
Pemilik Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Mandiri
Pemilik pagar bambu yang masih misterius itu diberi waktu hingga 20 hari untuk membongkar pagar laut tersebut secara mandiri.
"Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," kata Ipunk.
Baca juga: Nyawa Nelayan Pesisir Tangerang Terancam Sejak Kemunculan Pagar Laut Misterius
Jika pemilik pagar tidak segera membongkarnya dalam kurun waktu 20 hari, maka petugas yang akan melakukan pembongkaran.
"Kalau tidak dibongkar, kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran," ucap dia.
KKP menyebutkan pagar bambu tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Lokasi pagar itu juga berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sehingga berpotensi merugikan nelayan setempat dan merusak ekosistem pesisir.
Sebelumnya, Ipunk mengatakan, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara atau drone, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai Desa Ketapang.
Kemudian Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang.
Konstruksi bahan dasar pemagaran diketahui merupakan cerucuk bambu.
Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, juga menjelaskan lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
"Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter."
"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," ungkap Sumono.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meminta KKP segera menyelesaikan polemik pagar laut yang mencapai 30,19 kilometer tersebut.
Pasalnya, menurut AHY, pihak yang harus bertanggung jawab membereskan pemagaran perairan di kawasan pesisir utara Tangerang tersebut adalah KKP, karena lokasinya berada di laut.
"Itu di laut juga kan, berarti itu nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya ketika ditemui di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).
"(Kita) lagi cek, lagi diinvestigasi ya, nanti kita cek dulu saja," ujar AHY.
(Tribunnews.com/Rifqah/Erik S/Endrapta Ibrahim) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.