Sabtu, 4 Oktober 2025

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus Korupsi LNG

KPK memeriksa Dirut PT Pertamina (Persero) 2018–2024 Nicke Widyawati sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) 2018–2024 Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,” imbuhnya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Karen Agustiawan divonis 9 tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved