Kisah Pilu Siswa SD di Medan Duduk di Lantai Bak Pajangan Karena Nunggak SPP, Ibu Ungkap Kronologis
Viral siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) berinisial MI disuruh duduk di lantai selama menjalani proses belajar mengajar karena menunggak SPP 3 bulan.
Ia mengungkap kenapa dirinya belum membayar biaya sekolah anaknya yaitu karena dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp 450 ribu belum cair.
Selama ini, uang sekolah anaknya dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Pokoknya, enam bulan dibiayai pakai dana bos, 6 bulan bayar dari Juli sampai Desember. Kalau cair, 450.000 itu saya habiskan untuk biaya sekolah, gak pernah saya ambil," katanya.
Kronologis Kejadian
Sebelum anaknya disuruh duduk di lantai dan tak boleh ikut pelajaran, Kamelia sempat meminta dispensasi kepada wali kelasnya supaya putranya bisa ikut ujian semester pada Desember 2024 lalu.
Permohonan keringanan ini karena ia tidak punya uang ditambah sedang sakit.
Kemudian, pihak sekolah mengizinkan anaknya ujian meski saat pembagian rapor tak dibolehkan mengambil.
Ketika masa libur sekolah, sempat ada pengumuman melalui grup WhatsApp yang menyatakan bagi siswa yang belum melunasi uang SPP, uang buku, dan remedial dilarang ikut belajar mengajar lagi.
Namun pernyataan tersebut dikira Kamelia hanya sekadar imbauan, tidak akan diterapkan.
Sampailah pada tanggal 6 Januari kemarin, awal mula proses belajar mengajar setelah libur semester.
Hari pertama masuk sekolah, MI langsung duduk di lantai.
Namun ia tidak menceritakan kepada orang tuanya.
Lalu esok harinya, Selasa 7 Januari, masuk pengumuman serupa.
"Ibu-ibu mohon kerja samanya yang belum menerima raport ataupun belum lunas SPP dan membayar uang buku mohon datang ke sekolah karena tidak dibenarkan anaknya mengikuti pelajaran kalau itu belum selesai," ujar Kamelia menirukan.
Karena ada pengumuman tersebut, Kamelia mengirimkan pesan suara kepada guru kalau ia belum bisa datang dan esok harinya baru bisa.
Alasan lainnya, ia yang sebagai relawan di Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) sedang membantu mendampingi seorang pasien.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.