Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mengenal Apa Itu Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Sosok Pemilik, Tujuan dan Fungsinya Jadi Misteri

Pagar laut di Tangerang adalah struktur pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir. Tinggi pagar rata-rata 6 meter.

|
net/KKP
Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Kalau benar dugaan pagar laut ini dibangun oleh pihak pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group, saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh mereka," ujarnya.

Ia juga akan mendesak dilakukan evaluasi terhadap pembangunan PSN PIK 2 dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kami mendukung langkah Kementerian ATR/BPN mengkaji ulang PSN PIK 2. Kami juga apresiasi, kemarin Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco juga membuka peluang kaji ulang proyek tersebut," ucap Politikus PAN ini.

Langkah pemerintah

DKP Banten mengaku sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

Baca juga: Pagar Laut Misterius 30,16 Km di Perairan Tangerang: Pemilik Misterius, Warga Dibayar Rp 100 Ribu

Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital.

(Tribunnews.com/Rakli/Hasanudin Aco/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz) (TribunTangerang.com) (Kompas.com) (Kompas.tv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved