Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Barang Bukti yang Disita KPK dari 2 Rumah Hasto Kristiyanto di Kebagusan dan Bekasi

Tim penyidik KPK juga ternyata menggeledah kediaman Hasto Kristiyanto di Kebagusan, Jakarta Selatan.

Warta Kota/Rendy Rutama Putra
KPK Geledah mobil Toyota Vellfire di Kediaman Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025). 


Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.


Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.


Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved