Anak Legislator Bunuh Pacar
4 Pengakuan Istri Hakim Terdakwa Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Gadai Perhiasan Untuk Kuliah Anak
Martha Panggabean, istri hakim Mangapul memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Ungkap kondisi ekonomi keluarga.
Imbas keadaan itu, Martha pun sempat kesal kepada Mangapul karena saldo di rekeningnya kini sama sekali tak tersisa setelah suaminya tak menerima penghasilan sebagai hakim.
Martha mengungkap gaji suaminya saat berstatus hakim Rp 28 juta per bulan.
Martha mengatakan suaminya sejak Desember 2024 sudah tidak lagi menerima gaji bulanan.
Keadaan itu pun praktis membuatnya sedih terlebih ia masih memiliki empat anak yang masih duduk di bangku kuliah.
"Tidak ada lagi, sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji hingga sekarang, padahal anak saya ada 3 mahasiswa, dan satu lagi di swasta yang bungsu. Ini yang bikin saya sedih," ujar Martha.
Martha pun bercerita, pernah suatu ketika ia datang ke sebuah anjuran tunai mandiri (ATM) untuk mengambil uang, namun saldo di rekeningnya itu sudah tidak berisi alias kosong.
Tak hanya sekali, kata Martha hal itu pernah ia alami sebanyak dua kali ketika coba melakukan hal yang sama di ATM.
Akibat kondisi itu, Martha pun mengaku sempat kesal kepada Mangapul.
"Saya dua kali datang ke ATM, saldo anda nol, saldo anda nol. Sedih sekali saya itu pak, saya sampe marah sama bapak (Mangapul), 'gara-gara kau jadi begini' gitu saya bilang. Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini," kata Martha sambil menangis.
Akibat keadaan itu, Martha menyebut bahwa dirinya terpaksa harus meminjam uang ke sejumlah kerabat dan keluarganya.
Tak hanya meminjam uang, bahkan ia juga sampai menggadaikan perhiasannya kepada sanak saudaranya tersebut.
"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan karena sekarang untuk membayar uang kuliah anak-anak," pungkasnya.
Sekadar informasi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Dalam dakwaan, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada tiga hakim dalam jumlah yang berbeda-beda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.
Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan Erintuah Damanik.
Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk Ronald Tannur sendiri kini sedang menjalani hukuman setelah kasasi yang diajukannya dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti ditolak hakim Mahkamah Agung.
(Tribunnews.com/ Fahmi Ramadan/ Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.