Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Penembakan Bos Rental Mobil, Pengamat Militer: Senjata Api yang Dipakai Serka AA Janggal!
Penting untuk memastikan apakah senjata api yang digunakan oleh Serka AA menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman merupakan senjata dinas atau bukan
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Choirul Arifin
Menurutnya hal itu mencerminkan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan disiplin militer.

Langkah itu menurut dia harus ditelusuri lebih lanjut, apakah dilakukan secara spontan atau merupakan bagian dari tindakan yang sudah direncanakan.
"Dari kejanggalan-kejanggalan ini, investigasi mendalam menjadi kunci untuk mengungkap motif sebenarnya, memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi, serta menegakkan keadilan," kata Fahmi.
Menurut Fahmi langkah pertama yang harus dilakukan adalah investigasi mendalam oleh TNI AL agar kasus itu tetap transparan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Tampang Ajat Sudrajat, Sindikat Rental Mobil Tangerang yang Kabarnya Sudah Ditangkap Polisi
Ia berpendapat komitmen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sangat penting, dan investigasi internal tersebut harus dilakukan secara profesional, memastikan bahwa setiap pelanggaran prosedur atau disiplin dapat diungkap dan ditindak sesuai aturan.
Selain itu, menurut dia, penting bagi TNI AL untuk mempublikasikan hasil penyelidikan kepada publik.
Fahmi memandang Kronologi kejadian, bukti-bukti yang ditemukan, serta hasil investigasi internal harus disampaikan secara terbuka untuk menjawab spekulasi dan dugaan yang mungkin timbul.

"Transparansi semacam ini penting untuk menunjukkan bahwa institusi berkomitmen menjaga integritas dan profesionalismenya," kata Fahmi.
"Kasus ini juga menjadi momentum bagi TNI AL untuk mengevaluasi kembali prosedur pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh prajuritnya, baik dalam tugas resmi maupun di luar tugas."
"Praktik pengawasan ketat harus diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api di masa mendatang," lanjut dia.
Dari sisi peradilan, menurut Fahmi kasus penembakan itu dapat diproses melalui mekanisme acara koneksitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP.
Dalam mekanisme ini, pelaku dari peradilan sipil dan militer dapat diadili di pengadilan umum, meskipun keputusan akhir mengenai yurisdiksi berada di tangan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum.
Menurutnya, meski banyak pihak mendorong agar kasus ini disidangkan di peradilan umum demi menjamin transparansi.

Namun penting untuk diingat bahwa peradilan militer juga memiliki kapasitas untuk menangani kasus berat dengan pengawasan ketat.
Untuk itu ia mencontohkan kasus penembakan Dirut PT Asaba, Budhyarto Angsono, pada 2003 oleh oknum TNI AL.
Serka AA
TNI Angkatan Laut
penembakan bos rental mobil
Ilyas Abdurahman
Khairul Fahmi
Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak
senjata dinas
keabsahan pemilikan senjata api
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara |
---|
Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati |
---|
Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer |
---|
Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.