Senin, 29 September 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Penembakan Bos Rental Mobil, Pengamat Militer: Senjata Api yang Dipakai Serka AA Janggal!

Penting untuk memastikan apakah senjata api yang digunakan oleh Serka AA menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman merupakan senjata dinas atau bukan

|
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
ist
Serka AA tergiur memiliki mobil Honda Brio seharga Rp40 juta yang dia beli tanpa disertai dokumen sah seperti BPKB dan STNK. Mobil ini dicuri sindikat Ajat Sudrajat dan IH yang kini buron polisi dengan berpura-pura menyewanya dari rental mobil Makmur Jaya, di Tangerang, milik Ilyas Abdurahman yang kemudian tembak mati oleh Serka AA di rest area Km 45 tol Tangerang Merak, Kamis, 2 Januari 2025. (ist) 

Menurutnya hal itu mencerminkan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan disiplin militer. 

Mobil Honda Brio yang dicuri sindikat pelaku dengan latar belakang usaha rental mobil milik almarhum Ilyas Abdurahman, di Tangerang.
Mobil Honda Brio yang dicuri sindikat pelaku Ajat Sudrajat dan IH yang kini buron polisi. Tampak di belakang mobil Honda Brio, usaha rental mobil milik almarhum Ilyas Abdurahman, di Tangerang. (dok.)

Langkah itu menurut dia harus ditelusuri lebih lanjut, apakah dilakukan secara spontan atau merupakan bagian dari tindakan yang sudah direncanakan.

"Dari kejanggalan-kejanggalan ini, investigasi mendalam menjadi kunci untuk mengungkap motif sebenarnya, memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi, serta menegakkan keadilan," kata Fahmi.

Menurut Fahmi langkah pertama yang harus dilakukan adalah investigasi mendalam oleh TNI AL agar kasus itu tetap transparan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Tampang Ajat Sudrajat, Sindikat Rental Mobil Tangerang yang Kabarnya Sudah Ditangkap Polisi

Ia berpendapat komitmen untuk mengungkap fakta secara menyeluruh sangat penting, dan investigasi internal tersebut harus dilakukan secara profesional, memastikan bahwa setiap pelanggaran prosedur atau disiplin dapat diungkap dan ditindak sesuai aturan. 

Selain itu, menurut dia, penting bagi TNI AL untuk mempublikasikan hasil penyelidikan kepada publik. 

Fahmi memandang Kronologi kejadian, bukti-bukti yang ditemukan, serta hasil investigasi internal harus disampaikan secara terbuka untuk menjawab spekulasi dan dugaan yang mungkin timbul. 

Rizky Agam S (24), anak almarhum Ilyas Abdurahman, pengusaha rental mobil di Tangerang.
Rizky Agam S (24), anak almarhum Ilyas Abdurahman, pengusaha rental mobil di Tangerang. (dok. Kompas/Intan Afrida)

"Transparansi semacam ini penting untuk menunjukkan bahwa institusi berkomitmen menjaga integritas dan profesionalismenya," kata Fahmi.

"Kasus ini juga menjadi momentum bagi TNI AL untuk mengevaluasi kembali prosedur pengawasan terhadap penggunaan senjata api oleh prajuritnya, baik dalam tugas resmi maupun di luar tugas."

"Praktik pengawasan ketat harus diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api di masa mendatang," lanjut dia.

Dari sisi peradilan, menurut Fahmi kasus penembakan itu dapat diproses melalui mekanisme acara koneksitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP. 

Dalam mekanisme ini, pelaku dari peradilan sipil dan militer dapat diadili di pengadilan umum, meskipun keputusan akhir mengenai yurisdiksi berada di tangan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum. 

Menurutnya, meski banyak pihak mendorong agar kasus ini disidangkan di peradilan umum demi menjamin transparansi.

Area parkir mobil lokasi kejadian penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurhman di Rest Area Km 45 jalan tol Tangerang-Merak.
Area parkir mobil lokasi kejadian penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurhman di Rest Area Km 45 jalan tol Tangerang-Merak. (Tribun Tangerang/Intan Afrida)

Namun penting untuk diingat bahwa peradilan militer juga memiliki kapasitas untuk menangani kasus berat dengan pengawasan ketat.

Untuk itu ia mencontohkan kasus penembakan Dirut PT Asaba, Budhyarto Angsono, pada 2003 oleh oknum TNI AL. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan