Judi Online
Bareskrim Polri Sita Aset Hotel Bintang Empat di Semarang Terkait Kasus Pencucian Uang Judi Online
Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sebuah hotel bintang empat di kawasan Jatingaleh, Candisari, Semarang, terkait kasus judi online.
Dan atau pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE atau Informasi dan transaksi Elektronik Serta pasal 303 KUHP.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU Yaitu pasal 3, 4, 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Yaitu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk ancaman hukuman terhadap perjudian online Yaitu pasal 303 KUHP Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Kemudian untuk pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Tribunnews/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.