Minggu, 5 Oktober 2025

Judi Online

Bareskrim Polri Sita Aset Hotel Bintang Empat di Semarang Terkait Kasus Pencucian Uang Judi Online

Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sebuah hotel bintang empat di kawasan Jatingaleh, Candisari, Semarang, terkait kasus judi online.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers penyitaan terhadap sebuah hotel bintang empat di Semarang dari hasil TPPU judi online digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). 

Dan atau pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE atau Informasi dan transaksi Elektronik Serta pasal 303 KUHP. 

Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU Yaitu pasal 3, 4, 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 Yaitu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk ancaman hukuman terhadap perjudian online Yaitu pasal 303 KUHP Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. 

Kemudian untuk pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Tribunnews/Reynas Abdila)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved