Akses Jakarta Convention Center Ditutup, Investor Sebut PPKGBK Ingkari Perjanjian 1991
Ketidakpatuhan terhadap perjanjian dinilai dapat menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha di Indonesia.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Dok. Adhouse Clarion Events
Gedung JCC. PT GSP tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991, yakni perusahaan ini memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerjasama berakhir pada 21 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PPKGBK Ardian Deny Sidharta menyatakan, pihaknya tidak melakukan penutupan akses pintu masuk JCC.
Menurutnya, pihak PPKGBK hanya melakukan pembatasan akses dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengelola Barang di bawah Kementerian Sekretariat Negara demi mengamankan Barang Milik Negara (BMN) yang saat ini dalam penguasaan PT GSP. (Fahriyadi/Kontan)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerjasama Tahun 1991
Sumber: Kontan
Baca Juga
Kepercayaan Investor Dorong Laju IHSG Kembali Menguat Setelah Sempat Turun 3 Persen Imbas Demo |
![]() |
---|
Rumah Sri Mulyani Dijarah, Direktur Eksekutif Celios: Anomali, Masak Bisa Jadi Sasaran Amuk Massa? |
![]() |
---|
Eddy Soeparno: Indonesia Tetap Aman untuk Berinvestasi, Pemerintah Terus Berbenah |
![]() |
---|
Kepemimpinan dan Transparansi Disebut Jadi Kunci Pemulihan Nilai Aset Kripto |
![]() |
---|
OJK Imbau Investor Bijak Berinvestasi, Tak Berdasarkan Rumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.