Selasa, 30 September 2025

Presidential Threshold

Apa Dampak Positif & Negatif Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold? Ini Penjelasan Pakar

Dari sisi positif, Feri menilai kebijakan penghapusan presidential threshold akan membuka ruang persaingan sehat dalam pemilihan presiden. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait pencalonan presiden. 

Selain membatalkan presidential threshold, MK memberikan rekomendasi kepada pembuat undang-undang untuk merevisi UU Pemilu dengan beberapa prinsip:

1. Semua partai politik peserta Pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Tidak ada batasan berdasarkan persentase kursi DPR atau suara nasional.

3. Pengusulan pasangan calon harus mencegah dominasi partai besar agar pilihan pemilih tidak terbatas.

4. Partai yang tidak mengusulkan calon dikenakan sanksi larangan mengikuti Pemilu berikutnya.

MK juga meminta agar proses revisi UU Pemilu melibatkan partisipasi publik untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan lebih inklusif dan adil.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved