Senin, 29 September 2025

PPN 12 Persen

Rieke PDIP Minta Maaf Tak Bisa Penuhi Panggilan MKD, Sebut Sedang Reses Hingga Januari 2025

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta maaf karena tidak bisa memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

|
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. 

"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata dia.

Meski begitu, Dek Gam belum dapat berbicara lebih jauh soal persoalan yang dilaporkan ke MKD DPR terhadap Rieke Diah Pitaloka.

Saat disinggung soal kritik Rieke terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen saat rapat di DPR, Dek Gam tidak membantah.

"Waduh saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa. Besok ya saya jelasin ya," ujar dia.

Politikus dari DPP PAN itu hanya dapat memastikan kalau pemanggilan terhadap Rieke baru akan dilakukan setelah masa reses berakhir.

Diketahui, DPR RI akan kembali memulai masa sidang pasca-reses yakni sekitar tanggal 21 Januari 2025 mendatang.

"Habis masa sidang nanti (dimulai)," ujar Dek Gam.

Sebagai informasi, surat pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka itu tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis nomor 743/PW.09/12/2024. 

Surat tersebut ditandatangani Nazaruddin Dek Gam sebagai Ketua MKD DPR RI.

Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024. 

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik.

Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, RiekeDiah Pitaloka, meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Keputusan diyakini akan berdampak besar kepada masyarakat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan