Rabu, 1 Oktober 2025

PPN 12 Persen

Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen

Berikut profil Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI Fraksi PDIP yang dilaporkan ke MKD karena diduga provokasi masyarakat untuk menolak ppn 12 persen.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Nuryanti
Instagram @riekediahp
Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. - Berikut profil Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI Fraksi PDIP yang dilaporkan ke MKD karena diduga provokasi masyarakat untuk menolak rencana ppn 12 persen. 

Rieke Diah Pitaloka memulai kariernya di dunia akting saat menjadi model iklan kondom Sutra dengan ucapan "meong".

Kemudian, ia berperan sebagai Oneng di sitkom Bajaj Bajuri (2002-2007).

Dari situlah, karier ibu tiga anak itu semakin moncer.

Baca juga: Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum.

Sukses di dunia hiburan, Rieke Diah Pitaloka merambah ke politik.

Mulanya ia bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sempat menduduki jabatan wakil sekretaris jenderal DPP PKB.

Namun, Rieke mengundurkan diri dari PKB dan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pada Pileg 2009, ia mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Jawa Barat II dan berhasil terpilih.

Pada Pilkada Jawa Barat 2013, Rieke mencalonkan diri sebagai Gubernur bersama Teten Masduki sebagai calon wakilnya.

Namun, pasangan ini mendapat peringkat kedua dengan 5.714.997 suara.

Pemeran Oneng itu kemudian kembali ikut dalam Pileg 2014, dari Fraksi PDI-P daerah pemilihan Jawa Barat VII. Ia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan 255.044.

Pada Pemilu 2019, Rieke Diah Pitaloka kembali terpilih menjadi anggota DPR RI usai mendapat 169.729 suara.

Kemudian, pada 2024, ia berhasil menduduki posisi sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2024-2029.

Selain berkiprah di dunia politik, Rieke mendirikan Yayasan Pitaloka, yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan. 

Harta Kekayaan

Rieke Diah Pitaloka tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp16,8 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 16 Maret 2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved