Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

PDIP Enggan Lapor ke KPK soal Klaim Hasto Punya Bukti Skandal Pejabat Negara: Bisa Jadi Bumerang

PDIP mengakui enggan melaporkan bukti skandal pejabat negara yang dimiliki Hasto Kristiyanto, sebab dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi partai.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - PDIP mengakui enggan melaporkan bukti skandal pejabat negara yang dimiliki Hasto Kristiyanto, sebab dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi partai. 

Ancaman itu disebut sebagai bentuk perlawanan Hasto terhadap KPK dan pihak yang dianggap menyalahgunakan kewenangan.

Bukti yang Dikantongi Hasto

Dalam kesempatan sebelumnya, Guntur Romli mengklaim bukti-bukti skandal pejabat negara yang dimiliki Hasto Kristiyantio, melebihi skandal Watergate di Amerika Serikat (AS).

Sebab, bukti-bukti itu, kata Guntur, memuat soal rekayasa hukum hingga menyalahgunakan aparat negara untuk membunuh lawan politik.

Ia juga menyebut ada bukti khusus mengenai kriminalisasi terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan bukti-bukti pertemuan.

Baca juga: Video Elite Politik Milik Hasto Disebut Melebihi Skandal Watergate Amerika, PDIP: Valid dan Sah

"Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara, dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa," kata Guntur, Minggu.

Sebagai informasi, skandal Watergate merupakan skandal paling spektakuler dalam sejarah politik AS yang pecah pada 1972.

Skandal itu mengakibatkan pengunduran diri Presiden Richard Nixon hingga berbuntut krisis konstitusi Di AS.

Guntur mengaku sudah menonton beberapa video yang memuat bukti-bukti skandal pejabat negara.

Ia beranggapan bukti-bukti yang dimiliki Hasto itu valid dan sah.

Lantaran, kata Guntur, Hasto telah berkecimpung di dunia politik sejak lama.

Sekjen PDIP itu juga telah berada di pusaran kekuasaan selama lebih dari sembilan tahun.

"Saya sudah menonton beberapa, beserta bukti-bukti yang valid, kuat, dan sah."

"Karena bagaimanapun, Saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama sembilan tahun tanpa harus menjadi pejabat publik," tuturnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved