Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

DPR, IPW hingga Pengamat Desak Pecat Polisi yang Peras WN Malaysia di Acara DWP 2024

Seruan agar polisi yang terlibat dalam pemerasan warga negara (WN) Malaysia segera dipecat terus bermunculan dari sejumlah kalangan.

|
Editor: Hasanudin Aco
instagram
Sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, dikabarkan diperas polisi Indonesia. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Seruan agar polisi yang terlibat dalam pemerasan warga negara (WN) Malaysia segera dipecat terus bermunculan dari sejumlah kalangan.

Diketahui ada 34 polisi diduga terlibat dalam pemerasan itu.

Mereka berasal dari Polda, Polres, dan Polsek di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dimana 18 dari 34 oknum anggota polisi itu sudah diperiksa Divisi Propam Polri terkait dengan dugaan pemerasan saat acara DWP 2024

Pekan ini mereka yang sudah dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) akan menjalani sidang kode etik.

Polisi itu juga memungkinkan untuk dikenakan sanksi pidana.

Selain mengamankan 18 oknum anggota polisi, Propam juga menyita barang bukti uang hasil pemerasan senilai Rp 2,5 miliar. 

Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus bank yang telah disiapkan.

Sejauh ini sudah ada laporan dari dua korban warga negara Malaysia.

Baca berita terkait :  Pengakuan WN Malaysia Diperas Polisi Nonton DWP: Transfer Rp 360 Juta ke Rekening MAB dan AT 

Terkait hal itu muncul desakan agar dari berbagai pihak untuk memecat polisi yang terlibat karena dianggap sudah memalukan Indonesia apalagi korbannya adalah warga negara asing dari Malaysia.

  1. IPW Serukan Pemecatan

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak agar Polda Metro Jaya membentuk Majelis Kode Etik terkait kasus oknum polisi peras warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024.

Menurutnya, pembentukan Majelis Kode Etik harus dilakukan guna menumpas habis praktik pengutan liar ke depan.

 "Tindakan yang diduga memeras ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi pemecatan," katanya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Sugeng membeberkan sejumlah alasan oknum polisi terlibat pemerasan tersebut perlu dihukum berat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan