Kamis, 2 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sedang Liburan, Hasto Tegaskan Masih di Indonesia usai Jadi Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memastikan dirinya masih di Indonesia setelah dicekal ke luar negeri buntut jadi tersangka kasus Harun Masiku.

Istimewa
Pakar Geopolitik yang juga Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara dalam Refleksi Kemerdekaan melalui bedah buku ‘Merahnya Ajaran Bung Karno; Narasi Pembebasan Ala Indonesia’, karya Airlangga Pribadi, di Museum Multatuli, Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (16/8/2024) - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, memastikan dirinya masih di Indonesia setelah dicekal ke luar negeri buntut jadi tersangka kasus Harun Masiku. 

Agustiani dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut sekaligus kasus obstruction of justice untuk tersangka Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan obstruction of justice yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Agustiani juga terlibat dalam kasus suap tersebut dan sudah menjalani proses hukum.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron, disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setyawan, untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Baca juga: Mahfud MD Tanggapi soal KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka

Sebagai informasi, Wahyu dan Agustiani diketahui juga sama-sama merupakan kader PDIP.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sementara, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP, Saeful Bahri, menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur.

Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia juga diduga meminta Harun merendam ponsel dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Milani Resti/Ilham Rian, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved