Senin, 6 Oktober 2025

Menko Airlangga Ungkap Skema dan Syarat Penerima Insentif untuk Kredit Investasi Padat Karya

Pemerintah Indonesia menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung skema Kredit Investasi Padat Karya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Handout/IST
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung skema Kredit Investasi Padat Karya.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan keputusan ini  dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Selasa (24/12/2024).

Skema Kredit Investasi Padat Karya ini dirancang khusus untuk mendukung revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas di sektor industri padat karya.

Melalui skema ini, pelaku industri dapat mengakses pembiayaan untuk memodernisasi peralatan dan meningkatkan efisiensi produksi.

Berikut sejumlah fitur menarik dalam skema Kredit Investasi Padat Karya:

1. Plafon pinjaman di atas Rp500 juta hingga Rp 10 miliar.

2. Suku bunga/margin yang lebih rendah dibanding kredit komersial.

3. Jangka waktu pinjaman fleksibel antara 5 – 8 tahun.

Skema kredit ini ditujukan untuk sektor-sektor industri padat karya, seperti pakaian jadi, tekstil, furnitur, kulit, barang dari kulit, alas kaki, mainan anak serta makanan dan minuman.

Syarat Pengajuan 

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kredit Investasi Padat Karya:

1. Memiliki usaha yang produktif dan layak

2. Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun

3. Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat, seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan.

Pemerintah menyediakan anggaran subsidi bunga/margin yang cukup untuk penyaluran Skema Kredit Investasi Padat Karya, yang diproyeksikan mencapai target penyaluran sebesar Rp 20 triliun pada tahun 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved