Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kasus Hasto Dituding Politisasi, Elite Gerindra: Harus Ada Buktinya

Habiburokhman menilai tak ada gunanya untuk memperdebatkan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum atau ada politisasi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. (Fersianus Waku) 


Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.


Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.


Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved