Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kala KPK Yakin Kasus Hasto Kristiyanto Bisa Sampai Penuntutan, Meski Harun Masiku Belum Ditangkap
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku yakin kasus Hasto Kristiyanto bisa diproses hingga penuntutan meski Harun Masiku masih buron.
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, buka suara terkait adanya keraguan kasus Hasto Kristiyanto ini bisa sampai tahap penuntutan.
Mengingat hingga kini KPK masih belum bisa menangkap Harun Masiku.
Menurut Tessa, jika suatu perkara sudah disetujui penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pimpinan untuk naik ke tingkat penyidikan, maka ia menyebut perkara tersebut akan bisa berproses hingga penuntutan atau persidangan.
Meskipun, kini Harun Masiku masih belum ditemukan dan berstatus buron KPK.
"Saya pikir itu tidak tepat ya, karena apabila perkara tersebut sudah disetujui oleh penyidik, JPU, sampai dengan pimpinan untuk naik ke tingkat penyidikan, maka perkara tersebut akan berproses sampai dengan penuntutan, persidangan."
"Terlepas Saudara HM ini belum ketemu ya," kata Tessa, dilansir Kompas TV, Jumat (27/12/2024).
Lebih lanjut, Tessa pun menyinggung soal beberapa tersangka lain dalam kasus Harun Masiku ini.
Menurut Tessa, sudah ada beberapa tersangka yang disidik, dituntut, disidang, bahkan sudah diputus hukumannya.
Padahal, Harun Masiku masih belum ditemukan.
Untuk itu, Tessa menilai ditemukan atau tidaknya Harun Masiku ini tak berpengaruh banyak terhadap proses perkara tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Karena sebelumnya sudah ada beberapa tersangka yang sudah disidik, dituntut, disidang, diputus, dan sampai dengan saat ini sudah keluar dari Lapas, sudah selesai melaksanakan masa tahanannya."
"Saya pikir itu tidak tepat untuk pernyataannya," tegas Tessa.
Baca juga: Kasus Hasto Dituding Politisasi, Elite Gerindra: Harus Ada Buktinya
Hasto Jadi Duri Buat KPK di Kasus Suap Harun Masiku
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman, Hibnu Nugroho, menganalisis lambannya KPK dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020.
Hibnu bilang hal itu tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.
Hasto orang berpengaruh di partai dan seperti diketahui, PDIP saat itu merupakan partai penguasa.
"Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali," kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Meski demikian, Hibnu tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan KPK sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.
Menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku yang kini buron.
Dia menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.
"Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang," kata dia.
Hibnu juga menjelaskan, tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.
Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.
"Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya pede tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara)," jelasnya.
Baca juga: Jika PDIP Tak Segera Ganti Hasto sebagai Sekjen, Pengamat Sebut Roda Partai Berpeluang Terganggu
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.
Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.
Novel Baswedan mengatakan usulan penyidik agar Hasto jadi tersangka, kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.
"Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ungkap Novel Baswedan dalam keterangannya kepada Kompas TV, Selasa (24/12/2024).
Diketahui, sosok menjabat Ketua KPK tahun 2020 adalah Firli Bahuri.
Novel menuturkan kasus dugaan suap Wahyu Setiawan memang sudah lama.
Kata dia, penanganan kasus tersebut berlarut-larut penyelesaiannya karena pimpinan KPK sebelumnya tidak mau melakukan kewajiban.
"Memang kasus ini sebenarnya sudah lama dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap," ujar Novel.
Padahal, sambung Novel, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.
"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh Pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," kata Novel.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahmi Ramadhan)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.