Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Respons Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Enggak Ada Kaitan dengan Saya

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, tidak ada kaitannya dengan dirinya.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka ketika menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, pada Selasa (16/7/2024). Dalam artikel mengulas tentang respons Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap Harun Masiku. 

Ketiga, kasus suap Harun Masuki sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan proses hukum.

“Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” jelas Ronny.

"Keempat, kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024," lanjut politisi PDIP itu. 

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun bersama Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu memberikan keterangan twrkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun bersama Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kelima, disebutkan Ronny, pihaknya menduga pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. 

"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," ungkapnya. 

"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," lanjut Ronny.

Keenam, politisasi hukum terhadap Sekjen PDIP juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia yang seharusnya diberikan ke pihak terkait.

Tujuh, PDIP dan Sekjen telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif. 

Kedelapan, PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.

"Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," terang Ronny.

Kesembilan, penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP ini, mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait PDIP.

"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," 

Kasus Harun Masiku

Diketahui, Hasto Kristiyanto terseret dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK, yakni eks kader PDI-P Harun Masiku (yang masih buron).

Hasto pernah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada 10 Juni lalu.

Lantas, KPK terus mencari keberadaan Harun. Hal itu ditunjukkan dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui persembunyian Harun. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan