PPN 12 Persen
PDIP Bantah Salahkan Prabowo soal Kenaikan PPN 12 Persen, Klaim Cuma Minta Kaji Ulang
PDIP tegaskan tidak menyalahkan Presiden Prabowo Subianto soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, tapi minta dikaji ulang lagi.
Saat itu, Fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP, sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.
Dalam paparan Dolfie, PKS menolak RUU HPP karena tidak sepakat rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
"Sementara fraksi PDIP menyetujui karena RUU memperhatikan aspirasi pelaku UMKM dengan tetap berkomitmen bahwa bahan pokok yang dibutuhkan masyarakat, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, keuangan, dibebaskan dari pengenaan PPN," ucap Dolfie.
PDIP Disebut Mencla-mencle
Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun berpendapat, ada upaya politik balik arah dari Partai PDIP dengan menolak PPN 12 persen.
Sebab menurutnya, PDIP telah terlibat dalam proses politik pembuatan UU HPP No. 7 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021.
Di mana, UU HPP tersebut yang menentukan kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti.
"Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan UU itu, bahkan kader PDI Perjuangan Dolfie OFP menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin.
Jadi, menurut Misbakhun, tidak selayaknya PDIP membuat langkah-langkah politik cuci tangan seakan-akan tidak terlibat dalam proses politik.
Padahal, kala itu Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobby dalam pembahasan RUU tersebut.
Sebab, dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak, ketika berkuasa berkata apa."
"Ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitik lah secara elegan," jelas dia.
"Saya sebagai anggota Panja RUU tersebut adalah saksi sejarah dan saksi hidup sehingga sangat tahu dinamika pembahasan mengenai kenaikan tarif PPN di RUU tersebut," imbuhnya.
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan, terdapat kebijakan PPN 12 persen yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.