Sabtu, 4 Oktober 2025

Istri Lindas Suami di Jakarta

Suami Sudah Lama Tahu Melody Sharon Selingkuh dengan 2 Pria Lain, Sosok TS Selingkuhan Melody Sharon

Kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang istri di Jakarta Timur bernama Melody Sharon (31) menyedot perhatian publik.

|
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Suami Sudah Lama Tahu Melody Sharon Selingkuh dengan 2 Pria Lain, Sosok TS Selingkuhan Melody Sharon
Istimewa
Tampang Melody Sharon (31) tersangka KDRT terhadap suaminya AG (35) hingga korban mengalami luka patah tulang kaki di Cipayung Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan Andy dalam konferensi pers laporan sinergi data kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengadaan Layanan (FPL).

"Jumlah kekerasan terhadap perempuan yang tercatat pada sistem data tiga lembaga sepanjang 2023 mencapai 34.682 korban," ungkap Andy dalam pidato pembuka, Senin (12/8/2024) dikutip dari Kompas.com

Andy menjelaskan bahwa kekerasan yang dominan masih terjadi di ranah personal.

Kekerasan tertinggi dialami oleh korban adalah kekerasan seksual dengan 15.621 kasus.

Diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 12.878 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 11.099 kasus.

Jenis kekerasan lainnya tercatat sebanyak 6.897 kasus.

"Angka ini pun masih merupakan fenomena gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan," ucap Andy.

Suami Sudah Lama Tahu Istrinya Selingkuh

Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa tersangka Melody Sharon (31) bukan sekali itu saja melakukan KDRT terhadap suaminya.

Bahkan dia sengaja melindas suaminya dengan mobil.

“Ya dia sengaja nggak mau nolong bahkan dia di telepon dan WA tidak mau respon. Alasannya ya dia menutupi kesalahan karena ketahuan selingkuh,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).

Nicolas membeberkan bahwa dari keterangannya Melody Sharon selingkuh dengan dua pria.

“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok, sudah lama pengakuannya. Suaminya terlalu baik, suaminya tahu,” lanjut Kapolres.

Pernikahan Melody dengan AG diketahui sudah berjalan selama enam tahun dan dikaruniai dua anak.

Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved