Wacana Koruptor Dimaafkan
Respons MUI Soal Pernyataan Presiden Beri Kesempatan Koruptor Tobat: Buatkan Dasar Hukumnya
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi Ikut merespons pernyataan Presiden Prabowo.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.
"Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan," jelasnya.
Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.
"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.
"Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya," pungkasnya.
Wacana Koruptor Dimaafkan
Prabowo Jelaskan Makna Maafkan Koruptor Jika Bertobat Kembalikan Uang Korupsi: Itu Kan Ajaran Agama |
---|
Menkum Supratman Minta Maaf soal Polemik Denda Damai Koruptor, Ini Penjelasannya |
---|
Wacana Denda Damai Koruptor Dihentikan, Menkum Supratman Beri Klarifikasi dan Minta Maaf |
---|
Mahfud MD Menilai Pengesahan RUU Perampasan Aset Lebih Efektif daripada Minta Koruptor Mengaku |
---|
Menkum Supratman: Pemberian Amnesti Tidak Serta Merta untuk Bebaskan Pelaku Tindak Pidana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.