Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Ketua KPK Minta Deputi Irjen Pol Didik Agung Supervisi Kasus Firli Bahuri Agar Tak Berlarut-larut
Bidang Koordinasi dan Supervisi diminta untuk melakukan supervisi perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
Berkas perkara Firli telah dua kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.
Hingga saat ini, polisi masih berupaya melengkapi berkas perkara tersebut (P-19). Dengan kata lain, berkas Firli belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.