Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Kronologis Brigadir AK Bunuh dan Curi Mobil di Kalimantan Tengah, 2 Kali Tembak Korban Hingga Tewas

Terungkap kronologis polisi Polres Palangkatraya, Brigadir Anton Kurniawan (Brigadir AK) ternyata meletuskan tembakan dua kali hingga korban tewas.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

Adapun pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menemukan mayat yang disebut sebagai Mr X.

Jenazah itu ditemukan di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12/2024).

Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya

Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolda Minta Maaf

Irjen Djoko Poerwanto pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait insiden pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial BA yang melibatkan anggota Polri.

"Dalam kesempatan kali ini, saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko.

Dia pun menghaturkan ucapan bela sungkawa atas insiden maut ini yang melibatkan anggotanya tersebut.

"Pada saat ini kesempatan ini saya pergunakan untuk menyampaikan turut berduka cita atau bersimpati kepada keluarga korban akibat dari peristiwa pidana yang terjadi," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved