Sabtu, 4 Oktober 2025

Penjualan Bayi di Yogyakarta

VIDEO Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Selama 14 Tahun: Praktik Terungkap di Klinik Bersalin

JE (44) dan DM (77, dua bidan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terjerat kasus TPPO ternyata tidak memiliki izin praktik.

Tersangka JE dan DM tertunduk lesu saat dihadirkan pada jumpa pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di lobi Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi mengatakan, data itu didapatkan dari buku catatan transaksi milik tersangka.

 "Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, bayi-bayi itu dijual dengan harga puluhan juta rupiah. 

Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," katanya.

Pada 2024 ini para tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi TPPO anak yakni bulan September menjual anak laki-laki di Bandung dan Desember ini menjual anak perempuan di Yogyakarta.

Terungkap kedua tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan telah divonis selama 10 bulan di Lapas Wirogunan. 

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Dirreskrimum Polda DIY menuturkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dugaan TPPO di sebuah rumah bersalin daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

"TKP di daerah Tegalrejo, disebuah tempat praktik dokter dan kecantikan," terang Endriadi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut sementara JE merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh tersangka DM.

Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.

"Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp65 juta dan bayi laki-laki Rp65 juta hingga Rp85 juta," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved