Kamis, 2 Oktober 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

LP3HI Respons Polda Metro Jaya Soal Perkara Pemerasan Firli Bahuri: Masyarakat Butuh Kepastian Hukum

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia Kurniawan Adi merespons jawaban Polda Metro Jaya di sidang praperadilan.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Persidangan praperadilan gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Polda Metro dan Kejati Jakarta dalam kasus pemerasan Firli di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024). 

Ia menerangkan pada prinsipnya pihaknya sebenarnya ingin penuntasan perkara.

"Karena sisi kita korban saja, korban korupsi sebagai masyarakat meminta itu diproses. Tapi kalau nanti di SP3 begitu boleh-boleh aja kewenangan penyidik. Tapi pasti kami gugat praperadilan juga. Kalau sekarang belum ada buktinya hitam putih aja sudah kita gugat. Apalagi nanti kalau ada buktinya hitam putih karena kami yakin, meyakini itu penetapan tersangkanya itu sah," tandasnya. 

Firli Tak Penuhi Panggilan

Terkait kasus yang menjerat Firli, sebelumnya eks Ketua KPK itu sekaligus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Pada panggilan yang sejatinya dilakukan Kamis (28/11/2024) lalu Firli kembali absen.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

“Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 wib pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” ucapnya.

Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved