Sabtu, 4 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja

Daftar 24 Provinsi Telah Umumkan UMP 2025: UMP Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga malam ini,

|
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja berjalan pulang di kawasan Tosari, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan. 

Dari seluruh daerah yang telah menetapkan upah minimum, Jakarta mencatatkan nilai tertinggi dengan UMP 2025 mencapai lebih dari Rp5 juta.

Satu-satunya provinsi di Indonesia yang melampaui angka tersebut. 

Kenaikan sebesar 6,5 persen atau setara dengan Rp329.380 membuat UMP Jakarta tahun depan menjadi Rp5.396.761, yang juga menjadi kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara UMP Jawa Tengah terendah yakni Rp 2.169.3490 per bulan.

Selengkapnya berikut daftar 20 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2025:

UMP di Jawa dan Bali

1. UMP Jakarta 2025 naik dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761.

2. UMP DI Yogyakarta 2025 naik dari Rp 2.125.897 menjadi Rp 2.264.080

3. UMP Banten 2025 naik dari Rp 2.727.812 menjadi  2.905.119

4. UMP Jatim 2025 naik dari Rp 2.165.244,3 menjadi 2.305.985

5. UMP Jabar 2025 naik dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232

6. UMP Jateng 2025 naik dari Rp 2.036.947 menjadi Rp 2.169.349

7.. UMP Bali 2025 naik dari Rp 2.813.672 menjadi Rp 2.996.560

UMP di Sumatera

8. UMP Riau 2025 naik dari Rp 3.294.625 menjadi Ro 3.508.776

9. UMP Aceh 2025 naik dari Rp 3.460.672 menjadi Rp Rp 3.685.616

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved