Selasa, 7 Oktober 2025

BREAKING NEWS: Eks Karyawan Jhon LBF, Septia Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik

Septia Dwi Pertiwi dituntut 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan tuntutan Septia Dwi Pertiwi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jhon LBF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). 

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia.

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut berlanjut hingga saat ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved