Senin, 29 September 2025

Korupsi di PT Timah

Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Harvey Moeis Rugikan Keuangan Negara Rp 300 Triliun

Jaksa penuntut umum menilai Harvey Moeis terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Selain itu Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan alias Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto merupakan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. Jaksa mengatakan Harvey Moeis meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR). Tindakan korupsi tersebut telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dinilai terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Atas dasar tersebut yang kemudian jadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap Harvey Moeis dalam kasus tersebut.

"Hal memberatkan, terdakwa Harvey mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Tak hanya itu Jaksa juga menyebut, dalam kasus tersebut Harvey juga dianggap telah menguntungkan dirinya sendiri dengan memperoleh Rp 210 miliar.

Adapun angka tersebut dikatakan Jaksa merupakan nominal yang telah dibagi dua oleh Harvey Moeis dan terdakwa Helena Lim dari keseluruhan nilai Rp 420 miliar.

Selain itu Harvey juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar, (kemudian) terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," pungkas Jaksa.

Adapun terkait kasus korupsi timah ini sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung membeberkan sejumlah bentuk penyamaran uang pengamanan tambang timah di Bangka Belitung yang dilakukan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan