Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Daftar Tuntutan Terdakwa Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis 12 Tahun Penjara

Sejumlah terdakwa dituntut kasus korupsi timah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun hingga 14 tahun, Harvey Moeis dituntut 12 tahun.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). 

Sementara itu terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina 6 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Suwito Gunawan, Robert Indarto dan Rosalina terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. 

Adapun terkait tindak pidana pencucian uang ditambahkan untuk terdakwa Suwito Gunawan dan Robert Indarto.

Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Rosalina dituntut 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 6 tahun tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar tetap ditahan. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tuntut jaksa.

Diketahui, dalam dakwaan penuntut umum sebelumnya, terdapat perusahaan boneka atau cangkang terafiliasi dengan perusahaan smelter swasta.

Adapun perusahaan boneka itu, yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa dan dua perorangan yaitu Adam Marcos dan Peter Cianata yang terafiliasi dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Perusahaan boneka yang terafiliasi dengan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yakni CV Babel Makmur CV Babel Sukses Persada dan CV Putra Babel Mandiri.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan PT Tinindo Internusa yakni CV bukit persada raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Semangat Bangka Jaya, CV Semar Jaya perkasa.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, Rahmat Fajar Nugraha)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved